REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak kemasan yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa izin. Penyitaan ini dilakukan di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya menanggulangi pelanggaran merek, berdasarkan laporan dari pemilik merek ASICS Corporation yang berbasis di Jepang.
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, yang berkolaborasi dengan petugas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Proses ini berlangsung dengan aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting dalam pengumpulan bukti dan penelusuran jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran barang ilegal. “Kami telah mengamankan seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ini,” jelas Arie dalam keterangan resminya.
Dari informasi awal yang diperoleh penyidik, barang-barang tersebut didapatkan dari berbagai pemasok yang mendatangkan produk dari China. Menariknya, usaha yang terlibat dalam kasus ini diketahui memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap bulannya. Ini menunjukkan betapa menguntungkannya pasar barang-barang bermerek yang tidak sah, yang kerap merugikan pemilik merek dan konsumen.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, di mana pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik merek resmi, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi industri lokal. DJKI berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dalam menanggulangi pelanggaran hak kekayaan intelektual demi menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan.