Home » Blog » Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka di Kejagung

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka di Kejagung

, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat keputusan yang menetapkannya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar hukum, karena tidak menjelaskan secara rinci tindakan pidana yang dituduhkan kepada klien mereka.

Hermawanto, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa keputusan tersebut melanggar Pasal 90 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal ini mensyaratkan agar dokumen penetapan tersangka harus mencakup penjelasan detail mengenai yang dilakukan. “Kami berpotensi untuk menggugat dokumen penetapan tersangka ini. Kita lihat saja nanti,” ungkapnya di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).

Hermawanto juga membandingkan dokumentasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan dokumen dari kepolisian dalam perkara dugaan dan pencucian uang terkait PT Asabri untuk periode 2020-2025. Ia menekankan bahwa mereka akan menguji keabsahan dokumen penetapan tersangka dari kedua instansi tersebut.

Kubu Febrie berencana untuk menelaah batasan hukum serta prosedur terkait permasalahan duplikasi dokumen penetapan tersangka dalam kasus Asabri, mengingat beberapa negara telah menetapkan prinsip mengenai hal ini. Hal ini menjadi penting mengingat ketepatan prosedural dalam penegakan hukum sangat berpengaruh terhadap keadilan kasus yang dihadapi.

Sementara itu, Febri Diansyah, kuasa hukum lainnya, menyoroti bahwa kliennya dituduh melanggar empat pasal dalam dokumen penetapan tersangka tersebut. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 607 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Febrie, ketiga pasal tersebut seharusnya tidak berlaku karena telah dicakup dalam Pasal 607 KUHP. Namun, Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ayat mana dalam Pasal 607 yang diduga dilanggar oleh Febrie. “Ini adalah salah satu poin yang kami identifikasi sebagai pelanggaran terhadap prinsip Lex Favor Reo dalam KUHP yang baru. Penegak hukum seharusnya tidak menggunakan semua ayat dalam Pasal 607,” jelasnya.

Febri Diansyah menambahkan bahwa prinsip Lex Favor Reo mengharuskan penegak hukum untuk memberikan prioritas pada hukuman yang paling ringan bagi tersangka. Ia menilai bahwa penggabungan semua ayat dalam Pasal 607 dapat menyebabkan ketidakjelasan atas tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. “Seluruh Sprindik (surat perintah penyidikan) hanya mencantumkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Apakah diperbolehkan satu Sprindik mengatur dua tindak pidana sekaligus?” tanyanya.


Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *